PENGERTIAN
SEKAA TERUNA
Sekaa Teruna adalah kumpulan, wadah, karang organisasi sosial
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda
di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak
dibidang kesejahteraan sosial. Pembinaan Sekaa Teruna Teruni diatur dalam PERMENSOS
Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
VISI DAN MISI
VISI
1.
Menjadi
Sekaa Teruna yang kreatif, bertindak positif, dan berbudipekerti yang luhur sesui
dengan nilai – nilai ajaran Agama Hindu
MISI
1.
Sekaa
Teruna Eka Dharma Bakti
menjadi tulang punggung banjar yang selalu aktif, kreatif dan berbuat positif
menjaga nama baik organisasi, banjar dan Bali.
TUJUAN
SEKAA TERUNA TERUNI
1.
Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap
generasi muda dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah sosial.
2.
Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang Trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
3.
Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan jati diri Karang
Taruna.
4.
Termotivasinya
setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat
persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan
sosial bagi masyarakat.
6.
Terwujudnya
Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya
sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial
dilingkungannya.
7.
Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang dilaksanakan secara komperhensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh generasi muda bersama sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna.
TUGAS
1.
Setiap Sekaa
Teruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahtraan sosial
terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif,
rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
FUNGSI
1.
Penyelenggara
Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.
Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3.
Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara
komperhensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4.
Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5.
Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda.
6.
Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7.
Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya.
8.
Penyelenggara
rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
Penguatan sistem
jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor
sosial lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar